CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

MY PICTURE'S

MY PICTURE'S
KEISTIMEWAAN SEORANG WANITA TERPANCAR DARI HIJABNYA

Kamis, 01 Juli 2010

Jilbab: Kewajiban, Bukan Sekedar Budaya

Pada saat dunia Barat rame-rame melarang cadar, maka di Indonesia juga ada yang mengusik kewajiban berjilbab. Universitas ternama di Indonesia menggelar seminar dengan tema : Jilbab: Kewajiban atau Sekedar Budaya”, dengan menghadirkan tokoh liberal Musdah Mulia. Sebagaimana biasa, Musda akan memberikan pendapat yang berbeda dengan Al Qur’an dan Hadits. Misalnya jawaban Musdah atas pertanyaan salah seorang peserta: ” kenapa Anda pakai kerudung?” Musda menjawab: “karena kebiasaan yang sudah dibangun sejak dia nyantri dahulu”.

Sebenarnya ini adalah lagu lama kelompok liberal. Mereka mengatakan jilbab tidak wajib dan menyebutkan batasan berpakaian bagi perempuan menurut Al Qur’an adalah menutup aurat (termasuk kepala, telinga dada, dan leher) dan mengenakan pakaian yang sesuai dengan standar dan etika kesopanan yang berlaku. Dan bila khimar (kerudung) tidak lagi diperlukan sebagai identitas muslimat, maka khimar menjadi tidak wajib[2] Selanjutnya dikatakan kalau menutup aurat itu merupakan Adat kebiasaan orang Arab. Praktek pemakaian cadar dan penutup kepala merupakan kebiasaan sebelum Islam. Begitu pula istilah Zinah (perhiasan), tabarruj, khimar dan jilbab, bahkan masyrakat Romawi Timur Kuno sudah mengenal bentuk pakaian penutup seluruh tubuh perempuan agar lekukan tubuhnya tidak tampak[3].

Bantahan bahwa Menutup Aurat & Jilbab :Adat-Istiadat/Budaya Orang Arab

Penolakan terhadap hukum syari’ah yaitu kewajiban bagi muslimah berjilbab karena hal itu merupakan adat kebiasaan/budaya orang arab. Jika dilihat sekilas seakan-akan benar, karena adat istiadat memang tidak bisa dipakai sebagai dalil syara’. Akan tetapi jika diperhatikan nampak sekali nuansa liberalnya. Argumen tersebut merujuk argumen historis kelompok liberal yaitu hukum Islam yang ada sekarang adalah produk abad pertengahan, bahkan dipengaruhi adat-istiadat sebelum Islam. Dan hukum dibentuk berdasarkan latar belakang sosial dan politik masyarakat ketika itu. Hukum tersebut merupakan sebuah respon terhadap keperluan dan kepentingan masyarakat saat itu. Menurut Fazlur Rahman:

The Qur’an is the divine response to qur’anic times, throughthe prophet’s mind, to the moral social situation of the prophet’s Arabia, particularly to the problem of the comercial Meccan Society of this day(Al Qur’an adalah respon ilahi atas masa al Qur’an, melalui pemikiran nabi , terhadap situasi moral dan sosial nabi Arab, khususnya permasalahan komersial masyarakat Makkah pada saat itu)[4]

Rahman mengatakan bahwa jilbab itu tidak wajib bagi mulimah akan tetapi perintah itu karena jilbab kedudukannya sebagai adat kebiasaan orang arab, bahkan dipengaruhi adat-istiadat sebelum Arab. Lebih jelasnya pendapat mereka bahwa adat kebiasaan suatu kaum -dalam kedudukannya sebagai adat- untuk dipaksakan terhadap kaum lain, atas nama agama, bahkan tidak dapat dipaksakan pula terhadap kaum itu. Dalam surat Al-Ahzab(33):59 : Allah memerintahkan kaum mu’minah agar mengulurkan jilbabnya. Feminis/Liberal menilai bahwa menutup aurat adalah ajaran yang mempertimbangkan adat orang-orang Arab, sehingga bangsa-bangsa lain yang adat istiadat/ budayanya tidak demikian tidak wajib menggunakan jilbab. Feminis/Liberal menuduh hukum wajibnya muslimah berjilbab merupakan adat kebiasaan orang Arab. Atau dengan kata lain produk budaya Arab.

Memang benar adat kebiasaan tidak bisa dijadikan sebagai dalil hukum syara’.akan tetapi apakah benar bahwa jilbab itu merupakan adat kebiasaan orang Arab?. Sebelum menjawabnya, terlebih dahulu harus difahami tentang aurat wanita, dan bagaimana cara menutupnya. Untuk menutup aurat wanita yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan maka wanita diperintahkan memakai jilbab (QS. al Ahzab[33];59) dan khimar (kerudung) (QS. An Nur[24];31). Jilbab adalah pakaian luas semacam baju kurung yang menutupi seluruh tubuh dari leher, dada,tangan sampai kaki dan kerudung untuk menutup kepala, leher sampai dengan dada.

Jilbab merupakan pakaian wanita pada kehidupan umum/keluar rumah: pasar, jalan dsb. Jilbab merupakan pakaian longgar yang menutupi pakaian keseharian wanita di rumah. Hal ini bisa difahami dari hadits Ummu ‘Athiyah ra.

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا[5]

Artinya: Dari Ummu Athiyah berkata: Rasulullah saw memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari Fithri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil baligh, Wanita-wanita yang sedang haid maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meningggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslim . Aku bertanya, “Wahai Rasulullah salah seorang diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” rasulullah saw menjawab: Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya (HR Muslim).

Berbagai bukti menunjukkan bahwa jilbab bukan adat kebiasaan/budaya orang arab adalah pertama, asbabun nuzul Surat An Nur ayat 31. Diriwayatkan bahwa Asma’ binti Murtsid pemilik kebun kurma, sering dikunjungi wanita-wanita yang bermain-main di kebunnya tanpa berkain panjang, sehinggga kelihatan gelang-gelang kakinya, dada dan sanggul. Selanjutnya Asma, berkata “Alangkah buruknya pemandangan ini, maka turunlah ayat ini (surat AnNur[24];31) sampai auratinnisa‘ berkenaan dengan peristiwa tersebut yang memerintahkan kaum mu’minat menutup aurat (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Muqatil yang bersumber dari Jabir bin Abdillah)[6]

Dari asbabun nuzul surat An Nur ayat 31 tersebut jelas sekali bahwa dikatakan gelang-gelang kaki, dada, sanggul perempuan arab saat itu terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa saat itu dia belum memakai jilbab. Jika rambut, dada dan kaki tidak dikatakan sebagai aurat tentu saja tidak perlu lagi perintah menutup aurat .

Kedua, asbabun Nusul Surat Al Ahzab[33] ayat 59. Diriwayatkan bahwa isteri-isteri Rasulullah pernah keluar malam untuk qadla hajat buang air). Pada waktu itu kaum munafiqin menganggu mereka dan menyakiti. Hal ini diadukan kepada Rasulullah Saw, sehingga Rasul menegur kaum munafiqin. Mereka menjawab: “kami hanya mengganggu hamba sahaya”. Turunlah ayat (surat Al Ahzab[33];59) sebagai perintah untuk berpakaian tertutup agar berbeda dari hamba sahaya.[7](diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d di dalam at Thabaqat yang bersumber dari Abi malik. Diriwayatkan pula Ibnu Sa’d yang bersumber dari Hasan dan Muhammad bin Ka’b al Quradli) [8]

Dari bukti-bukti tersebut diatas, jelas bahwa orang yang mengatakan: jilbab adalah produk budaya Arab atau adat kebiasaan/budaya orang Arab adalah tidak benar. Argumen itu hanyalah dalih untuk menolak hukum syari’ah yaitu perintah wajib berjilbab bagi muslimah. Kewajiban berjilbab bagi muslimah berdasar pada surat An Nur[24];31, Al-ahzab[33];59 dan hadits Rasulullah Saw bukan yang lain.

Di dalam al Qur,an terpadat pada surat An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59. Terdapat qarinah yang jelas dalam kedua surat tersebut bahwa menutup aurat bagi wanita hukumnya wajib. Hanya saja tidak disebutkan batasannya didalam Al Qur’an. Akan tetapi di dalam hadits diperinci secara jelas batasan aurat wanita, pakaian yang bagaimana yang bisa menutup aurat dan apa yang disebut jilbab serta kapan harus memakai jilbab.

Adapun perbedaan ulama’ tidak mengenai perintah wajibnya karena para ulama’ madzhab sepakat tentang hal itu. Hanya saja mereka berbeda mengenai batasan aurat dan perbedaannya pada hal yang masih bisa ditolelir: masalah ijtihadi (Dalil dzonni dilalah : suatu dalil yang mempunyai makna lebih dari satu). Perbedaan tersebut bersumber dari penafsiran الا ما ظهر منها (kecuali yang biasa nampak) dalam surat An Nur ayat 31.

Jumhur ulama’ tidak berbeda mengenai status hukumnya, bahwa hukum menutup aurat adalah wajib. Hanya saja mereka berbeda mengenai batasan aurat. Sebagian berpendapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sedangkan yang lain berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.

Menurut jumhur ulama’ bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Muka dan telapak tangan termasuk punggung tangan bukan aurat Hal ini berdasarkan: Sabda Rasulullah Saw :

“Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya kecuali sampai di sini (nabi kemudian memegang setengah dari tangannya)”(HR ath Thabari).

Dalam riwayat yang lain dikatakan menampakkan kedua tangannya (Rasulullah Saw lantas menggenggam pergelangan tangannya sendiri, lalu membiarkan telapak tangannya saling menggenggam satu sama lain.

Juga terdapat pada hadits shaheh riwayat Ibnu Hibban. Dari Ibnu Mas’ud ra, dia berkata, Rasulullah Saw bersabda:

المراءة عورة

Artinya: Wanita adalah aurat ( HR Ibnu Hibban).

Dan hadits

ان الجارية اذا حاضت لم يصلح ان يرى منها الا وجهها ويدها هلا مفصل

‘Sesungguhnya anak perempuan apabila telah haidh tidak dibenarkan terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya sampai persendian (pergelangan tangan).(HR Abu Dawud) [9]

Kaki termasuk aurat. Hal ini berdasarkan hadits shahih riwayat Nasa’i dan Tirmidzi.

“Dan dari Ibnu Umar ia berkata Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat . Lalu Ummu Salamah bertanya: Lalu bagaimana perempuan harus berbuat terhadap ekor pakaiannya? Nabi menjawab: Turunkanlah sejengkal. Ummu Salamah berkata;: kalau demikian masih terlihat kaki- kaki mereka . Hendaklah mereka menurunkannya sehasta, jangan mereka melebihkan dari itu”(HR Nasa’i dan Tirmidzi, dan Tirmidzi mengesahkannya).

Dan riwayat yang lain:

Sesungguhnya isteri-isteri Nabi Saw . Lalu Nabi Saw menjawab: Turunkanlah ia sejengkal. Kemudian mereka menjawab: kalau sejengkal tidak dapat menutup aurat. Lalu Nabi menjawab: panjangkanlah ekor kainnya itu sehasta(HR Ahmad)[10]

Menutup Aurat & Jilbab dalam Pandangan Islam:Wajib

Kalau kita memperhatikan sebelum Alloh memerintahkan menutup aurat yang terdapat dalam surat An Nur ayat 31 dan Al Ahzab 59, terlebih dahulu Allah memerintahkan menahan pandangan (ghadldlul al Bashar) dalam surat An Nur [24] ayat 30. Hal ini menunjukkan keterkaitan antara menutup aurat dengan menundukkan pandangan[11]. Surat an Nur ayat 30:

قُل لِلمُؤمِنينَ يَغُضّوا مِن أَبصٰرِهِم وَيَحفَظوا فُروجَهُم ۚ ذٰلِكَ أَزكىٰ لَهُم ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبيرٌ بِما يَصنَعونَ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat[12].

Ayat tersebut memerintahkan kaum mu’minin untuk menundukkan pandangan terhadap aurat perempuan yaitu selain muka dan telapak tangan. Karena melihat selain muka dan telapak tangan hukumnya haram. Termasuk rambut, leher, kaki, dada, dsb. Bukhari meriwayatkan hadits berkenaan dengan surat An Nur ayat 31 :

وَقَالَ سَعِيدُ بْنُ أَبِي الْحَسَنِ لِلْحَسَنِ إِنَّ نِسَاءَ الْعَجَمِ يَكْشِفْنَ صُدُورَهُنَّ وَرُءُوسَهُنَّ قَالَ اصْرِفْ بَصَرَكَ عَنْهُنَّ قَوْلُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ وَقَالَ قَتَادَةُ عَمَّا لَا يَحِلُّ لَهُمْ[13].

Artinya: Dan Sa’id nin Abi Hasan berkata kepada Hasan;”Sesungguhnya para wanita non ‘Arab selalu menyingkapkan dada dan rambut mereka”.Mendengar itu Hasan berkata: Palingkan pandanganmu”-Firman Allah: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya dan Qatadah berkata tentang hal itu (aurat wanita) tidak gala bagimu (HR. Bukhari)

Selanjutkan dalam surat An Nur ayat 31 Allah menjelaskan juga batasan aurat yang boleh dilihat yaitu selain muka dan telapak tangan[14]. Dengan demikian haram melihat aurat wanita .Dan boleh melihat selain aurat yaitu muka dan telapak tangan. Surat An Nur ayat 31

وَقُل لِلمُؤمِنٰتِ يَغضُضنَ مِن أَبصٰرِهِنَّ وَيَحفَظنَ فُروجَهُنَّ وَلا يُبدينَ زينَتَهُنَّ إِلّا ما ظَهَرَ مِنها ۖ وَليَضرِبنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلىٰ جُيوبِهِنَّ ۖ وَلا يُبدينَ زينَتَهُنَّ إِلّا لِبُعولَتِهِنَّ أَو ءابائِهِنَّ أَو ءاباءِ بُعولَتِهِنَّ أَو أَبنائِهِنَّ أَو أَبناءِ بُعولَتِهِنَّ أَو إِخوٰنِهِنَّ أَو بَنى إِخوٰنِهِنَّ أَو بَنى أَخَوٰتِهِنَّ أَو نِسائِهِنَّ أَو ما مَلَكَت أَيمٰنُهُنَّ أَوِ التّٰبِعينَ غَيرِ أُولِى الإِربَةِ مِنَ الرِّجالِ أَوِ الطِّفلِ الَّذينَ لَم يَظهَروا عَلىٰ عَورٰتِ النِّساءِ ۖ وَلا يَضرِبنَ بِأَرجُلِهِنَّ لِيُعلَمَ ما يُخفينَ مِن زينَتِهِنَّ ۚ وَتوبوا إِلَى اللَّهِ جَميعًا أَيُّهَ المُؤمِنونَ لَعَلَّكُم تُفلِحونَ

Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

يٰأَيُّهَا النَّبِىُّ قُل لِأَزوٰجِكَ وَبَناتِكَ وَنِساءِ المُؤمِنينَ يُدنينَ عَلَيهِنَّ مِن جَلٰبيبِهِنَّ ۚ ذٰلِكَ أَدنىٰ أَن يُعرَفنَ فَلا يُؤذَينَ ۗ وَكانَ اللَّهُ غَفورًا رَحيمًا

Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dalam Nidzam Ijtima’i fi Al Islam, Syekh Taqiyuddin An Nabhani menyebutkan yang dimaksud dengan kata “Zinah”(perhiasan) adalah “mahalluzzina min a’dho’i al Mar’ati”.

Dengan demikian yang tidak boleh terlihat pada wanita adalah tempat perhiasan mereka: rambut, leher, tangan dan kaki. Dengan kata lain aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan terlapak tangan Kalimat ولا يبدين زينتهن (Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya) dalam Surat an Nur ayat 31. Kata ولا menunjukkan ath thalabu at tarki (tuntutan untuk meninggalkan). Kalimat: واليضربن بخمرهن على جيوبهن (dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kerudung ke dadanya). Lam pada kata واليضربن merupakan lam amar (perintah menunjukkan ath thalabu al fikli (tuntutan untuk mengerjakan). Dan Kata يدنين من جلببهن (mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka) dalam surat al Ahzab ayat 59 . Kata عليهن menunjukkan ath thalabu al fikli (tuntutan untuk mengerjakan).

Untuk menunjukkan bahwa tuntutan menutup aurat dalam surat an Nur ayat 31 dan al Ahzab 59 merupakan hukum wajib perlu, ada qarinah yang jazim(indikasi yang pasti) sebagai berikut:

Pertama, adanya pujian bagi orang yang melaksanakan perintah menutup aurat akhir dari ayat tersebut š لعلكم تفلحون(supaya kamu beruntung) pada akhir Surat An Nur ayat 31 menunjukkan bahwa menutup aurat merupakan kewajiban. Dan adanya perintah untuk bertaubat: وتو ب الى الله ( maka bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah) pada akhir surat al Ahzab ayat 59. Hal ini menunjukan bahwa membuka aurat hukumnya haram dan berdosa. Karena jika anjuran tentu Allah tidak memerintahkan bertaubat.

Kedua, adanya dzam (celaan) bagi orang yang membuka aurat menunjukkan bahwa mentup aurat merupakan kewajiban. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan Ahmad dan Muslim[15]. “Dan dari Abu Hurairah, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah:

حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا[16]

Ada dua macam golongan dari ahli neraka yang tidak kuketahuinya lagi sesudah itu, yaitu perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang yang berpaling dan memalingkan, diatas kepala mereka ada(sanggul sebesar kelasa onta yang bergoyang-goyang, mereka itu tidak dapat melihat surga dan tidak dapat mencium bauhnya. Dan laki-laki yang selalu membawa cambuk seperti ekor sapi, yang dengan cambuk itu dipukulnyalah manusia (HR Ahmad dan Muslim)

Ketiga, Rasulullah Saw bersabda:

“Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya kecuali sampai di sini (nabi kemudian memegang setengah dari tangannya)”(HR ath Thabari).

Dalam riwayat yang lain dikatakan:

menampakkan kedua tangannya (Rasulullah Saw lantas menggenggam pergelangan tangannya sendiri, lalu membiarkan telapak tangannya saling menggenggam satu sama lain.

Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali muka dan telapak tangan juga berdasarkan hadits shaheh riwayat Ibnu Hibban. Dari Ibnu Mas’ud ra, dia berkata, Rasulullah Saw bersabda:

المراءة عورة

Artinya: Wanita adalah aurat”( HR Ibnu Hibban).

Dan hadits

ان الجارية اذا حاضت لم يصلح ان يرى منها الا وجهها ويدها هلا مفصل

‘Sesungguhnya anak perempuan apabila telah haidh tidak dibenarkan terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya sampai persendian (pergelangan tangan).(HR Abu Dawud) [17]

Rasulullah Saw. Bersabda:”Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya kecuali sampai di sini” Hadis tersebut menunjukkan tuntutan meningggalkan (ath thalabu at tarki)/ larangan bagi wanita untuk menampakkan aurat. Dan larangan ini kedudukan hukumnya bukan makruh, akan tetapi haram karena ada qorinah yang pasti berupa tuntutan untuk meninggalkan disertai dengan kata iman yaitu: percaya kepada Allah dan hari kemudian. Karenanya wanita diharamkan menampakkan aurat. Tentu saja hal ini menunjukkan wajibnya wanita menutup aurat.
Oleh: Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I[1]
(Nara Sumber Radio pada Rubrik Ketahanan Keluarga, Program Radio Cermin Wanita Sholihah, MMC- Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia)

Peranan Wanita Dalam Pembudidayaan Rumput Laut

Peranan Wanita Dalam Perencanaan Keluarga
Ibu merupakan salah seorang pelaku pernikahan yang berjenis kelamin wanita. Seorang wanita biasanya menikah dengan seorang pria dalam suatu upacara pernikahan sebelum di resmikan statusnya sebagai seorang istri dan pasangannya sebagai suami. Bagi wanita yang statusnya belum menjadi Istri dalam keluarga disebut sebagai anak wanita. Pada masyarakat di Dusun Bombong Desa Biangkeke Kecamatan Pajukuakang Kabupaten Bantaeng adanya ketentuan umur yang tergolong sebagai status wanita yang sudah bersuami disana. Menurut Ibu Rahma (22 Tahun):
Wanita yang berumur 15-18 tahun keatas merupakan wanita yang sudah berstatus istri sedangkan wanita yang berumur 14 tahun ke bawah belum berstatus sebagai istri. (wawancara, 06 2010)

Penulis Mengambil Gambar Seorang Ibu Di Dusun Bombong Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng.

Namun hal tersebut berbeda dengan penuturan Ika ( tahun) bahwa di Dusun ini terdapat anak wanita yang telah menikah pada usia 14 tahun.

1. Peranan wanita (Istri) Dalam Pembinaan Keluarga
Seorang istri dalam keluarga bertugas sebagai pengurus rumah tangga. Pemenuhan segala kebutuhan hidup rumah tangga dapat di penuhi dengan bertanggung jawab terhadap upaya pewarisan nilai-nilai agama dan tradisi, seorang ibu memiliki andil yang cukup besar dalam proses pembinaan terhadap keluarga yang terkhususkan kepada anak-anak mereka. Keterampilan pengetahuan nilai agama dan tradisi di ajarkan sejak dini oleh seorang Istri atau Ibu, baik melalui perilaku-prilaku sosial dalam lingkup pergaulan (awal anak-anak berinteraksi dengan lingkungan) yang berlaku pada masyarakat maupun pengetahuan yang di dapatkannya dari pendidikan formal (memasukkannya ke sekolah). Pentingnya pendidikan formal maupun non-formal menurut masyarakat Dusun Bombong pun amatlah penting. Seperti yang diutarakan oleh Ibu Rahma (22 tahun):
Pendidikan yang di peroleh dari sekolah sangat penting untuk anak dan keterampilan yang kami ajarkan dari kecil sangat berguna nantinya ketika mereka tumbuh besar.
(wawancara, 06 Maret 2010)
Tak sedikit pengetahuan para wanita disana setujuh terhadap penuturan tersebut bahwa pendidikan formal amatlah penting bagi anak-anak mereka sebagaimana penuturan Ibu Hasna:
Pendidikan formal tidaklah begitu penting di bandingkan pendidikan non formal karena mereka (anak-anak) lebih dapat membantu saya dalam memenuhi kebutuhan keluarga dibandingkan ketika mereka mendapatkan pengetahuan formal yang hanya menghabiskan uang.
(wawancara, 06 Maret 2010)
1. Peranan wanita (Istri dalam mengasuh dan merawat anak)
Anak-anak dalam keluarga merupakan penerus (pewaris) berbagai nilai agama dan tradisi. Menjaga dan merawat anak dari pengaruh yang bertentangan dengan nilai agama dan tradisi budaya dalam masyarakat mereka, tak terlepas dari tugas seorang istri atau ibu. Berusaha untuk memenuhi segala kebutuhannya (dengan kemampuan ekonomi mereka tentunya) yang bersifat positif dan mengupayakan perawatan kesehatan fisik maupun rohani agar supaya dapat menjadi benteng pertahanan mereka ketika berinteraksi ke dunia luar (lingkungan masyarakat).

2. Peranan anak dalam keluarga
Melanjutkan stapet keterampilan keluarga, meneruskan dan berusaha menjadi tulang punggung setelah kepala rumah tangga (suami) tidak dapat lagi mengerjakannya atau sudah tiada.
Pemenuhan kebutuhan sejak mereka kecil dari segi keterampilan formal maupun non-formal serta nilai-nilai social yang berlaku dalam masyarakat, telah tercukupi oleh sebagian dari mereka sejak mereka masih kecil, sehingga seorang anak yang sudah cukup besar dan sanggup mengerjakan apa yang di kerjakan oleh orang dewasa di tuntut untuk megerjakannya juga. Mereka (anak) akan merasa malu terutama bagi anak laki-laki namun hal ini juga dapat berlaku terhadap anak wanita (sekalipun tarafnya lebih kecil) ketika tidak turut andil dalam melakukannya. Pengamatan yang penulis dapatkan di Dusun Bombong, terlihat beberapa anak wanita (berkisar 8-15 tahun) turut membantu kegiatan orangtua mereka, sekalipun jumlah anak wanita disana sangat kecil karena sudah banyak yang telah menikah dan tidak menetap disana. Menurut Nika (14 tahun):


Kedudukan seorang anak dalam keluarga sangat penting dalam pemenuhan kebutuhan mereka, di samping sebagai penerima nilai (pewaris dalam keluarga) sosial dari orang tua juga harus melanjutkan pekerjaan kepala rumah tangga (suami) demi tercukupinya kebutuhan mereka selanjutnya.
(wawancara, 07 Maret 2010)
Berdasarkan pernyataan diatas bahwa seorang anak dapat menjadi tulang punggung keluarga baik laki-laki maupun wanita yakni menggantikan pekerjaan kepala keluarga (ayah) kelak amatlah penting tak berlaku ketika seorang anak telah menikah. Anak yang telah menikah akan menjadi tulang punggung keluarga barunya, menurut Ibu Rahma (22 tahun):
Saya telah menikah selama 6 tahun, sebelum menikah saya dapat membantu orangtua dengan mengolah rumput laut sebagai tambahan keuangan pemenuhan keluarga dan lain sebagainya, namun setelah menikah hingga sekarang saya hanya dapat membantu keluarga baru saya (suami dan anak) dengan mengolah rumput laut.
(wawancara , 06 Maret 2010)
Sekalipun demikian para wanita yang telah bersuami masih dapat membatu orangtua mereka sebagaimana Ibu Rahma melanjutkannya bahwa saya masih dapat membantu orangtua namun hanya sebagian kecil saja, tak sama setelah menikah.
Pemenuhan kebutuhan yang di lanjutkan oleh anak yang belum berstatus sebagai istri dan suami dalam keluarga di peruntutkan bagi anak pria maupun wanita. Berdasarkan penglihatan saya di Dusun Bombong, disana juga berlaku bagi mereka. Hal ini di utarakan oleh Nika (14 tahun): Anak pria dan wanita sama-sama bisa membantu orang tua mereka.
Namun bedanya, terlihat dalam pembagian peran anak-anak di sana berbeda, beberapa anak wanita berperan dalam tahap pengikatan bibit (pembibitan) sedangkan para anak pria berperan dalam tahap penanaman rumput laut. Hal tersebut telah dilihat oleh penulis disaat beliau menelusuri Dusun Bombong itu. Penulis melihat beberapa anak pria dan wanita sedang mengerjakan tugas mereka masing, anak pria terlihat di pinggiran dan atas perahu di pantai sedangkan para anak wanita di bawah kolom-kolom rumah mereka.
5.2 Peranan Wanita Dalam Pengolahan Rumput Laut
Dalam pengolahan rumput laut terdapat tiga cara atau proses yang di lakukan. Berdasarkan wawancara penulis dengan Bapak Rezki:
Ada tiga proses dalam pengolahan rumput laut yaitu pada proses awal mereka sebut sebagai proses pembibitan (pengikatan bibit pada bentang), lalu di lanjutkan pada tahapan kedua yaitu penanaman (pemasangan bibit), serta yang terakhir proses penjemuran (pengeringan). (wawancara, 07 Maret 2010)


Rumput laut di Dusun Bombong Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng.

Pada proses penanaman bibit (sebutan untuk pemasangan bibit), para petani/nelayan rumput laut menjadikannya sebagai bagian dalam proses awal. Dimana pada proses ini, para petani/nelayan memasang bibit untuk ditanam yang dikerjakan oleh kaum pria.


Pembibitan rumput laut yang telah di bibit dan di tanam, di dusun Bombong Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng.
Disaat penulis memperhatikan cara pembibitan rumput laut di Dusun ini, mereka penanaman bibit setelah melalui tahap pembibitan mengaitkan rumput laut pada bentang (tahapan kedua). Bagi masyarakat disana bentang merupakan tali yang terbuat dari tali nilon. Selain itu tempat mengerjakannya di bawah rumah (rumah di Dusun bombing dominan tergolong rumah panggung).
Dalam pengelolahan rumput laut di Dusun Bombong kaum wanita berantusias dalam mengerjakannya, apalagi dalam tahapan pengikatan. Menurut Ibu Hasna: Wanita memiliki andil yang besar dalam proses pengolahan rumput laut
Ketika penulis melihat, kegembiraan terpancar dari wajah kaum wanita di Dusun Bombong selama berjam-jam duduk mengikat rumput laut pada bentang. Nampak mereka tengah asik mengerjakannya. Sebagaimana penulis mengambil gambar, di bawah kolom rumah di sore hari, sebagai berikut :


Kegiatan pengikatan rumput laut pada bentang di bawah kolom rumah, disore hari, di Dusun Bombong Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng.


a. Peranan wanita (Istri) dalam pengelolahan rumput laut.
Dalam proses pengolahan rumput laut peran seorang istri amatlah besar , yakni mencakup dalam pembibitan dan penjemuran. Menurut Ibu Rahma (22 tahun):

Pada tahap pengelolaan rumput laut terbagi menjadi tiga bagian yaitu tahapan pembibitan, penanaman dan penjemuran”. Para wanita memiliki bagian daam tahapan pembibitan rumput laut.
(wawancara, 07 Maret 2010)
Selain itu, dalam proses penjemuranpun kaum wanita memiliki peran yang lebih. Sebagaimana perkataan Ibu Hasna :

Dalam tahap penjemuran wanita mempunyai andil yang besar dibandingkan dengan kaum pria. (wawancara, 06 Maret 2010)

Dalam penentuan pengerjaan (waktu) pembibitan para istri atau ibu megerjakannya di waktu pagi hingga sore hari. Namun, mereka berhenti beberapa saat sebanyak 2 kali lalu melanjutkannya hingga malam hari. Berdasarkan perbincangan penulis dengan Ibu Hasna:
Pembibitannya dimulai pukul 08.00 setelah mereka mengurus anak-anak kesekolah dan memasak untuk keluarga lalu berhenti pada pukul 12.00-1300 untuk beristirahat dan mereka melanjutkannya lagi hingga pukul 16.00, terkadang mereka masih mengerjakannya hingga malam hari (22.00) di saat ketersediaan rumput laut cukup melimpah.
(wawancara, 06 Maret 2010)
Penuturan tersebut berbeda berdasarkan perbincangan penulis dengan Ibu (siapa lagi namanya mamanya rezky) bahwa :
Pada tahapan pembibitan Istri memulainya pada pukul 09.00 atau sekitar 09.30 pagi setelah semua kebutuhan rumah tangga seperti memasak, mencuci dan sebagainya
Pengerjaan pembibitan yang dikerjakan oleh istri tergantung dari kesanggupan dan kemauan para Istri. Hal ini sesuai dengan perkatan Ibu Rahma (22 tahun) bahwa :
Pekerjaan pembibitan dalam penentuan waktu tergantung dari kesanggupanan dan kemauan para istri atau ibu. (wawancara, 06 Maret 2010)
Rumput laut membawa perubahan besar pada peran wanita di desa-desa petani/nelayan Sulawesi Selatan dalam tiga tahun terakhir. Penulis lepas Luna Vidya yang sehari-hari bergelut dalam pemberdayaan potensi pertanian, membagi hasil pengamatannya di sejumlah Desa nelayan di pesisir selatan. Budidaya rumput laut menjadikan tenaga wanita dihargai secara ekonomi, namun sayang belum dilibatkan sepenuhnya dalam pelatihan teknis budidaya, yang masih di dominasi pria.
Hal tersebut tidak memiliki perbedaan jauh pada istri yang di tinggal mati oleh suaminya atau berstatus janda. Seperti penuturan Ibu Hasna:
Istri yang yang berstatus janda dapat mengerjakan tahapan pembibitan dengan waktu yang sama dengan para istri yang lain. Namun hal ini berbeda dengan wanita yang belum menikah.
(wawancara, 06 Maret 2010)
b. Peranan wanita (anak wanita) dalam pengelolahan rumput laut
Orang yang dilahirkan dan dibesarkan dalam keluarga di sebut sebagai seorang anak. Dalam tahapan pengelolahan rumput laut peran seorang anak wanita tak jauh berbeda dengan wanita yang telah menjadi istri dalam keluraga.

Pada proses pengikatan rumput laut, istri dan anak memiliki peran yang sama, namun dalam hal pembagian kerjanya kaum anak wanita memiliki sedikit waktu dalam pengikatan dibandingkan dengan para istri petani/nelayan. Pengelolaan yang dikerjakan oleh anak wanita, dimulai ketika mereka pulang dari menerima pendidikan formal di sekolah. Berdasarkan wawancara informan dengan Nika (14 tahun):
Dalam tahap pengikatan bibit pada bentang wanita yang belum menikah dan masih bersekolah mengerjakannya di saat sehabis sekolah hingga sore hari.
(wawancara, 07 Maret 2010)

Pengelolahan Rumput Laut Dilakukan Oleh Wanita (Istri) Dan juga anak Wanita, Penulis Mengambil Gambarnya Di Dusun Bombong Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Banteng.

Menurut Ibu Hasna bahwa para Istri terkadang masih mengerjakannya hingga malam hari (22.00) di saat ketersediaan rumput laut cukup melimpah.
Selain itu sesuai perkataan Ibu Rahma (22 tahun) bahwa ada sebagian anak yang membantu ibunya melanjutkan pembibitan hingga malam hari, dan ada juga yang tidak.
c. Peranan wanita atau Istri yang tidak bersuami (janda) dalam pengolahan.
Wanita yang berstatus sebagai istri atau ibu dalam keluarga namun mereka telah di tinggal oleh suami (cerai atau meninggal) memilki peran yang tidak jauh beda dengan istri yang di tinggal mati oleh suaminya atau berstatus janda. Berdasarkan perbincangan penulis dengan Ibu Hasna:

Istri yang ditinggal mati oleh suaminya mengerjakan pembibitan dan penjemuran dengan waktu yang sama dengan seorang istri yang masih memiliki suami, namun hal ini berbeda dengan wanita yang belum menikah (anak). Pengikatan rumput laut pada bentang, tidak hanya dikerjakan oleh para wanita yang sudah menikah dan masih memiliki suami namun para wanita yang berstatus janda atau sudah tidak memiliki suamipun turut berperan dalam pengikatannya.
(wawancara, 06 Maret 2010)



Tahap Pengikatan Rumput Laut Pada Bentang Di Dusun Bombong Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng
Sebagaimana perbincangan penulis dengan Ibu Hasna :
Saya sudah lam menjanda, suami sudah sudah lama meninggal. Pengikatan rumput laut sudah lama kerjakan demi memenuhi kebutuhan anak saya
Namun, pada tahapan pembagian kerjanya, wanita janda memiliki lebih banyak waktu. Pada pengikatan tersebut, wanita yang masih memiliki suami menghasilkan ikatan yang lebih sedikit di bandingkan oleh wanita yang berstatus janda. Lanjut penuturan ibu Hasna:
Tahapan pengikatan rumput laut, wanita yang berstatus janda lebih banyak menghasilkan ikatan ketimbang para wanita yang masih bersuami, hal tersebut terjadi karena ketersedian waktu wanita yang masih bersuami lebih banyak bergeluk di ruang domestik (mengurus keluarga: memasak untuk anak dan suami dll) sehingga bebannya bertambah sedangkan para wanita yang bertatus janda tidaklah demikian, sekalipun mereka juga masih memiliki anak namun mereka tidak perlu memasakkan suami, mengurus suami dll yang hanya diperuntutkan untuk anak mereka sehingga waktunya lebih banyak.
(wawancara, 06 Maret 2010)
Selain pernyataan diatas, seorang wanita janda lebih banyak menghasilkan pembibitan (pengikatan bibit pada bentang) di bandingkan dengan wanita yang lain karena memiliki beban yang lebih berat di bandingkan wanita yang masih memiliki suami. Sesuai lanjutan perkataan Ibu Hasna:
Saya mengikat bibit pada bentang tak lain demi memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga yang tak bisa dikerjakan oleh suami saya seperti istri yang lain sehingga keikut sertaan saya mengelolah rumput laut sama dengan ibu yang lain, namun bedanya saya menjadi tulangpunggung keluarga.
(wawancara, 06 Maret 2010)
Hasil yang diperolah dari pengikatan bibit pada bentang yang di kerjakan oleh istri yang sudah tidak bersuami (janda) maupun masih bersuamipun berbeda.
Menurut ibu Hasna:
Pengikatan rumput laut dalam sehari beliau memperoleh sebanyak 16 bentang dibandingkan dengan para wanita yang masih bersuami sebanyak 10 bentang. (wawancara, 06 Maret 2010)
Fenomena ini terjadi pada ibu hasna karena peran domestiknya tidak sama dengan wanita lain (dalam hal pengurusan keluarga). Istri memiliki peran domestik lebih besar dari wanita yang berstatus janda sekalipun mereka sama-sama memiliki anak namun pembagian peran istri lebih banyak dari janda. Hal ini dapat dilihat dari pembagian waktu dan kerjanya, istri memasak untuk suami dan anak-anak mereka sedangkan janda hanya memasak untuk anak-anak mereka sekalipun perbedaannya tidak terlalu besar (hanya masalah waktu). Belum lagi dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari, penghasilan masyarakat disana bergantung pada rumput laut. Penghasilan yang mereka peroleh di hitung tiap bentangnya. Berdasarkan wawancara penulis dengan ibu Rahma (22 tahun) sebagai berikut:
Penghasilan disini sangat bergantung dengan pengelolahan rumput laut, penghasilan kami di hitung tiap bentang dalam tahap pembibitan. Sehari kami mendapatkan penghasilan tidak menentu.
Adapun Jenis rumput laut dapat di kategorikan menjadi tiga jenis. Menurut Bapak Rezki:
Rumput laut terbagi menjadi tiga jenis yaitu : lipang (katonik), mammere’ (hijau) dan cengkeh (agak kemerahan)...
(wawancara, 07 Maret 2010)
Dalam jenis kualitas harga rumput laut tidaklah bervariasi (harganya tetap sama). Sebagaimana Bapak Rezki mengatakan:

Jenis-jenis rumput laut memiliki tingkat harga yang sama yaitu seharga 1500 perbentang dan 9500 per kilonya.
(wawancara, 07 Maret 2010)

Namun pengelolahan rumput laut di Dusun Bombong ketika penelitian berlangsung, mereka mengelolah rumput laut jenis lipang atau katonik.
Dalam hal pengeluaran keuangan keluarga petani/nelayan rumput laut sangatlah terbatas, penghasilan yang telah penulis tuliskan di atas tidaklah mampu memenuhi kebutuhan keluarga yang layak. Penghasilan mereka yang kurang -20 ribu sehari, mengharuskan mereka membaginya dengan kebutuhan yang lain, seperti biaya sekolah anak-anak, kebutuhan pakaian dan perlengkapan pembibitan serta penanaman ketika sudah waktunya untuk diganti dan lain sebagainya. Seperti perkataan Ibu Rahma:

Pengeluaran keluarga selain pemenuhan kebutuhan pokok, pengeluaran yang lain seperti sekolah anak-anak (belum termasuk uang jajan), kebutuhan pakaian dan sebagainya amatlah penting untuk dipenuhi.
(wawancara, 06 Maret 2010)
Sekalipun sebagian dari mereka memiliki ternak dan sawah yang dapat digarap lalu hasilnya di konsumsi sendiri terkadang sebagian juga dijual namun hal tersebut tidaklah mampu memenuhi kebutuhan mereka.

Menurut Ibu Hasna:
Saya memiliki 2 ternak dan setengah hektar sawah namun pemenuhan kebutuhan rumah tangga kami masih kurang.


d. Peranan Suami Dalam Pengolahan Rumput Laut


Penanaman rumput laut di Dusun Bombong Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng.

Keikutsertaan wanita dalam pengolahan rumput laut menjadikan alasan tersendiri yang mesti dijawab oleh para suami mereka yaitu alasan apa yang menjadikan mereka untuk mengizinkan para istri mereka mengerjakannya juga. Penanaman bibit rumput laut pada petani/nelayan rumput laut diperankan sepenuhnya oleh para pria.

Dalam proses pemilihan lahan, wanita yang memiliki andil yang kecil di bandingkan dengan kaum laki-laki yang memiliki andil cukup besar dalam mengerjakannya. Berdasarkan perkataaan Bapak Rezki:

Dalam pengikatan bibit pada bentang wanita lebih berperan, namun hal tersebut tidak berlaku terhadap laki-laki. Para petani/nelayan laki-laki berperan dalam proses penentuan lahan pembibitan.
(wawancara, 06 Maret 2010)

Pengambilan gambar sewaktu penulis memotretnya dari atas permukaan air laut dengan menggunakan perahu.

Peranannya baik mencakup kepada pria yang belum berstatus sebagai suami (anak pria) maupun yang sudah. Selain itu, dalam penentuan lahan juga diperankan sepenuhnya oleh para pria. Berdasarkan perbincangan penulis dengan Bapak rezki sebagai berikut:

Tahapan penanaman bibit dan penentuan lahan sepenuhnya dilakukan oleh para pria karena terlalu beresiko terhadap wanita sehingga para wanita hanya berperan dalam tahapan pengikatan dan penjemuran rumput laut.
(wawancara, 07 Maret 2010)
Namun pria pun juga terkadang membantu istri mengerjakannya. Sebagaimana penuturan Bapak Rezki bahwa saya juga terkadang membantu Istri dalam Mengikat bibit pada bentang.

Dalam penentuan waktu penanaman bibit para pria melakukannya pada pagi hari dan sore hari. Menurut bapak rezki:
Pemanenan dikerjakan di pagi hari sekitar pukul 06.00 lalu di lanjutkan pada tahapan penanaman pada pukul 16.00-17.30.

Namun berbebeda dengan penuturan Ibu Rahma (22 tahun) dalam penentuan waktu penanaman bibit para pria melakukannya tergantung dari kesanggupan dan kemauan merek. Hal ini sesuai dengan perkatan Ibu Rahma (22 tahun) bahwa :
Proses pemanenan dalam penentuan waktu tergantung dari kesanggupanan dan kemauan para pria. Seperti pada pukul 05.45 atau 06.30.
(wawancara, 07 Maret 2010)
Peran pria dalam penanaman dan penentuan lahan dalam pembudidayaan rumput laut di Dudun Bombong Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Kanteng.
Jumlah banyak dan kurangnya rumput laut pada proses pembibitan sangat di pengaruhi oleh kondisi musim, begitupun dalam penentuan lahan pembibitan dan hasil rumput yang berkualitas dan melimpah sangat bergantung dari kondisi musim. Di dunia kenelayanan Mulyadi (2005:152). telah dikenal adanya empat macam musim, yaitu Musim Barat (bulan September-Desember), Musim Utara (bulan Desember-Maret), Musim Timur (bulan Maret-Juni), dan Musim Selatan (Juni-September).
Sebagaimana yang dikatakan oleh Bapak Rezki:

Masyarakat Dusun Bombong ini mengenai ada dua musim yaitu Musim Barat (bulan September-Desember) dan Musim Timur (bulan Maret-Juni).
(wawancara, 06 Maret 2010)
Penghasilan yang keluarga petani/nelayan rumput laut dapatkan sangat bergantung dengan musim, rumput laut merupakan sejenis ganggang laut yang tumbuhnya sangat bergantung pada musim kemarau, disaat musim hujan hasil rumput laut tidak sebagus dibandingkan musim kemarau. Hal ini di utarakan oleh ibu Hasna, sebagai berikut:

Pada musim hujan hasil rumput laut tidaklah bagus, warnanya kemerah-merahan dan jumlahnya lebih sedikit di bandingkan ketika musim kemarau.
(wawancara, 06 Maret 2010)


Hal demikian sangat bergantung dari baik tidaknya kualitas rumput laut yang di pasarkan. Indonesia mempunyai potensi sumber daya kelautan yang sangat besar, salah satunya adalah rumput laut. Oleh karena itu Kementrian Kelautan dan Perikanan potensi ini dijadikan salah satu komoditas unggulan Negri ini karena dari segi bahan baku Indonesia memiliki sumber bahan baku yang melimpah dan dari segi penggunaan mengalami peningkatan drastis terutama di luar Negri.

Selain itu, pengelolahan rumput laut melibatkan anggota keluarga lain, misalnya dalam tahapan pembibitan dan penanaman. Menurut Keesing (1989:178) sebagai berikut:

Manusia bekerja secara berkelompok, untuk mencapai tujuan yang menyangkut kepentingan bersama maupun individu dan produk kerja mereka menembus berbagai jaringan social, diberi makna dan nilai oleh dan dalam kelompok.

Dalam pengikatan bibit (pembibitan) anggota keluarga yang lain seperti sepupu, kemanakan, adik dan sebagainya turut andil dalam pengikatannya. Berdasarkan wawancara penulis dengan Ibu Rahma, bahwa:

Dalam pengikatan bibit pada bentang peran anggota keluarga yang lain juga ikut membantu dalam prosesnya. Pada jumlah banyak, semakin banyak membantu maka semakin berpengaruh dalam terselesainya proses tersebut.
Berdasarkan perkataan trsebut tak jau berbada dengan penuturan Ika ( tahun): anggota keluarga yang lain juga ikut membantu dalam prosesnya.
Sedangkan pada proses pemasangan bibit pun berlaku sama yaitu keikutsertaan anggota keluarga juga terjadi di Dusun Bombong. Seperti yang dikatakan oleh Bapak Rezki: Proses penanaman saya di bantu oleh kedua keponakan saya. Hal ini berlaku pada proses pembagian kerja perkelompok karena menurut Malinowski (dalam Keesing,1922:161) sebagai berikut:
Biasanya setiap rumah tangga, dimana pekerjaan yang bila mereka kerjakan sendiri akan membutuhkan waktu berhari-hari bisa diselesaikan dalam satu hari saja oleh kelompok kerja yang beranggota lebih banyak, sekaligus pihak rumah yang di tempati menyediakan makanan bagi para pekerja yang mengerjakan petak demi petak, selain itu tidak ada pembayaran yang berarti yang diberikan.
Pembagian upahnya dari keikutsertaan anggota keluarga dalam pengelolahan rumput laut tak mengubah status mereka sebagai keluarga. Menurut Ibu Hasna:

Pemberian upah kerja yang dilakukan oleh anggota keluarga lain bernilai sama dengan yang lain.
(wawancara, 06 Maret 2010)
Sesuai dengan penuturan itu, Ibu Rahma (22 tahun) pun berkata demikian : bahwa pemberian upah setiap bentangnya di hargai 1500 tuk tiap orang yang mengerjakannya tak terkecuali anggota keluarga yang lain.
Hal serupa sama dengan penjelasan dari Bapak Rezki bahwa : Pemberian upah setiap bentangnya di hargai 1500 dan 9500 perkilonya tuk tiap orang yang mengerjakannya tak terkecuali anggota keluarga yang lain.
Pada masyarakat kepulauan Trobriand, (Malinowski, 1922:182, dalam Keesing, 1989:182) bahwa:
Ketika hasil panen banyak di dapatkan, mereka lebih banyak membagikannya kepada kerabat saudara perempuan dan ipar lelaki dari pada yang mereka konsumsi sebagai makanan pokok sehari-hari.

Menurut Malinowski menggunakan istilah Trobriand urigugu untuk menyebut hadiah tahunan berupa ubi rambat terbaik yang di hasilkan oleh sebuah rumah tangga untuk rumah tangga lainnya idealnya, untuk rumah tangga saudara perempuan dan ipar lelaki pihak lelaki pada saat hasil panen telah ada. Menurut (Malinowski, 1922:182, dalam Keesing, 1989:182) bahwa “Keuntungan yang di dapatkan dari hasil panen di bagi rata kepada para penanam”.

5.3 Peranan Wanita Dalam Sosial Ekonomi

a. Peranan Dalam Bidang Produksi Dan Distribusi
Wanita petani/nelayan rumput laut disamping menjadi ibu rumah tangga, mereka juga aktif dalam kegiatan-kegiatan ekonomi untuk membantu suaminya dalam memenuhi nafkah keluarga. Tuntutan ekonomi membuat seorang wanita (istri) petani/nelayan rumput laut mengetahui bagaimana mencari nafkah yang penghasilannya tidak menentu serta anak-anak mereka yang memerlukan biaya dan berbagai alasan mendesak lainnya, menuntut seorang wanita (istri) untuk turun tangan mencari nafkah, misalnya mengolah panen, menggarap tanah dan sebagainya.

Bekerja mencari nafkah yang dilakukan oleh kaum wanita di Dusun Bombong ini ternyata sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat.
Berdasarkan Ibu Rahma (22 Tahun), mengatakan:
Keikutsertaan seorang wanita (istri) dalam mencari nafkah dengan membantu suaminya merupakan hal yang sudah biasa dikerjakan oleh para wanita di sini. Dengan pengolahan rumput laut, mereka dapat menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhannya. (wawancara, 6 Maret 2010)
Pengelolahan rumput laut dalam proses pembibitan di perankan oleh para wanita. Tahapan ini dikerjakan oleh kaum wanita (istri) di dusun Bombong dimulai dari pukul 08.00 setelah mengerjakan pekerjaan domestik dalam keluarga seperti memasak, mencuci baju dan sebagaianya. Setelah pukul 12.00 kaum wanita (istri) beristirahat lalu melanjutkannya lagi hingga pukul 16.00. namun tak sedikit para ibu atau istri yang mengerjakannya tergantung dari kesanggupan dan kemauan mereka.
Tak heran ketika kita melihat para wanita (istri) di Dusun Bombong ini seharian mengerjakan rumput laut di bawah kolom rumah. Dari wawancara penulis terhadap beberapa ibu disana mengenai waktu mengerjakan tahap pembibitan, mereka mengatakan bahwa terkadang tahap pembibitannya dilanjutkannya hingga pukul 22.00 malam disaat ketersediaan rumput laut berlimpah. Demikian ini pun berlaku kepada wanita yang sudag tidak bersuami (janda).

Mengenai tahap penjemuran peran wanita lebih dominan, pengerjaan ini dilakukan disaat rumput laut sudah melalui proses pembibitan dan penanaman. Peranan wanita (anak wanita) di dusun Bombong nampaknya tak terlalu berbeda dengan para istri disana, dimulai sejak mereka pulang sekolah siang hari hingga sore hari. Menurut proses wawancara penulis dengan seorang wanita (anak wanita) mengatakan bahwa keikut sertaan mereka dalam tahapan pembibitan dimulai pada saat sepulang sekolah. Terkadang kaum wanita (anak wanita) melanjutkannya juga hingga malam hari. Selain pengolahan rumput laut, kaum wanita di Dusun Bombong memiliki kegiatan lain dari itu. Disaat penulis menanyakan apakah kaum wanita di Dusun Bombong memiliki kegiatan lain selain pengolahan rumput laut tersebut. Menurut Ibu Rahma (22 Tahun):
….selain mengelolah rumput laut, sebagian para istri di sini menggarap sawah milik suaminya serta memelihara ternak mereka seperti sapi dan kambing.

Dari data-data tersebut diatas maka dapat diketahui bahwa semua wanita petani/nelayan rumput laut tidak tinggal diam setelah pekerjaan domestik mereka terselesaikan, namun mereka mengerjakan pengolahan rumput laut.
Keputusan wanita (istri) mencari nafkah dengan membantu suami mereka dalam pengolahan rumput laut nampaknya di dominasi oleh keputusan wanita (istri) sekalipun hal tersebut berasal dari keputusan bersama yaitu berasala dari suami dan istri namun nampaknya lebih di dominasi oleh kaum wanita (istri).

Upacara Adat Pada Masyarakat Paju Epat Di Kalimantan.

Dalam masyarakat manapun sebenarnya banyak sengketa yang diselesaikan sendiri oleh yang bersangkutan dengan bantuan dengan orang-orang disekitarnya. Dalam proses penyelesaian sengketa terutama di daerah pedesaan Indonesia sering terdapat beberapa tokoh yang diakui pengaruhnya oleh orang-orang sekitarnya dan mempunyai peranan yang lebih penting dibandingkan dengan orang-orang lain. Mereka itu disebut pemimpin informal , dan diakui oleh masyarakat sekitarnya sebagai juru bicara yang dapat menyuarakan norma yang berlaku sehingga dapat mengukur sampai seberapa jauh terjadi pelanggaran norma dan apa yang harus diwajibkan kepada pelanggar supaya berlaku sehingga dapat mengukur sampai seberapa jauh terjadi pelanggaran dan dapat diluruskan kembali.
Seperti halnya pada masyarakat Kalimantan, penyelesaain sengketa diselesaikan oleh para tua-tua adat saja. Bila suatu pelanggaran di anggap belum berat oleh tokoh adat setempat, ia menyelesaikan sendiri dengan yang bersangkutan. Dalam hal pelanggaran yang berat ia memanggil tokoh-tokoh setempat yang lain dan melalui rapat-rapat yang di tentukan apakah tertuduh memang bersalah dan apa hukumanya.
Biasanya ketentuan adat yang di langgar di sebut dan di kemukakan juga bagaimana pada masa lalu (preseben) keputusanya mengenai hal yang mirip dan di samping hukuman yang biasa berupa denda, di kenakan kewajiban yg bersalah untuk menyembelih hewan yang di santap besama.
Hal itu mempunyai fungsi sebagai persembahan dan untuk mengembalikan situasi keadaan semula (A.B Hudson : Paju Epat. The Ma’anyan of Indonesia Borneo. New York 1972 hlm 44 dalam buku Antropologi Dan Hukum yang di tulis oleh T.O Ihromi)

PEREMPUAN BERKIPRAH KE POLITIK, BOLEH TIDAK YAH?

Pebincangan mengenai perempuan emang nggak pernah ada habisnya ya, ibarat mata air yang nggak pernah kering selalu menarik untuk di bahas. Sering kali kita mendapati perempuan dianggap sebagai makhluk yang hina sehingga ia di tindas oleh laki-laki? Mengapa para perempuan sering di perlakukan dengan tidak adil dalam berbagai hal? Masih banyak lagi deh pertanyaan seputas perempuan yang menuntut jawaban yang tuntas dengannya.
Persoalan perempuan memang kerap menjadi agenda penting untuk di bicarakan. Sebagai mana kita telah pahami bahwa perempuan di samping sebagai seorang hamba Allah, ib dari abak-anak, istri dari seorang suami serta anak dari ayah bundanya adalah bagian dari masyarakat. Tidak dapat di pungkiri bahwa selama ini terdapat kesalahpahaman terhadap aktifis politik perempuan. Sebagian menganggap bahwa keterlibatan perempuan dalam dunia politik di anggap sebagai tidak layak dan melanggar fitnah. Sebalikny aidsis lain sebagian berpendapat bahwa justru perempuan harus berkiprah dan berperan aktif di segala bidang, sama dengan laki-laki tanpa pengecualian termaksud dalam bidang politik.
Kiprah Politik Perempuan Dalam (logika) Simtem Demokrasi
Berdasarkan pandangan terhadap fakta tersebut, para perempuan telah menjadi isu sentral perjuangan ppolitik mereka terpokus pada tiga hal yaktu seputar masalah kepemimpinan perempuan dalam kekuasaan, masalah tuntutan kouta perempuan dalam parlemen serta hak suara perempuan dalam pemilu. Tiga isu ini di anggap sangat strategis dala logika mereka besarnya aksesibilitas kedalam lingkaran kekuasaan dan legitimasi inilah yang akan menjadi jalan bagi terbukannya aspirasi perempuan yang di pastikan akan senantiasa mewarnai setiap kebijakan public di terapkan. Dengan demikian diharapkan pada akhirnya persoalan-persoalan krusial yang selama ini dihadapi perempuan pun akan secara otomatis terselesaikan.
System demokrasi dengan kebebasan individu sebagai intinya dipercaya sebagai sitem politik yang paling ideal dan progresif sekaligus menjadi versus bagi system politik lain yang di andggap absolute, otoriter dan kuno. Melahirkan prinsip bahwa laki-laki ataupun perempuan dapat berpastisipasi dan terlibat dalam prosese pengambilan kebijakan yang menyangkut diri mereka. Disini dapat dilihat bahwa pemikiran Feministik yang di pengaruhi oleh logika pemikiran demokrasi. Pertama, politik dalam system feminis melulu di artika sebagai kekuasaan dan legitimasi. Sehningga, ide pemberdayaan peran polotik perempuan dalam kaca mata merekapunselalu diarahkan untuk menjadikan kaum perempuan mampu menempatkan diri dan berkiprah die lit kekuasaan. Padahal kenyataannya, masalah ada tidaknya hubungan antara kipra politik perempuan seperti itu dengan tuntuasnya masih menjadi persoalan perempuan masih sangat debatable.
Kedua, cara pandang mereka yang individualistic dan emosional telah menempatkan peresoalan perempuan dan keberadaan perempuan terpisah dari masyarakat (laki-laki) sehingga pemecahannyapun dilihat hanya dari satu persepsi yaitu perspektif perempuan.. ketiga, femenisme bertolak dari asa berfikir dan bertindak yang sama dengan demokrasiyaitu ide sekularisme-liberalisme yang prinsipnya menolak campur tangan agaa (Islam) dalam penyelesaian problema kehidupan.
Lebih dari itu, terlepas dari kontroversi yang muncul, kenyataannya dalam demokrasi hanya bisa memberikan janji. Karena terbukti perjuangan femenisme selama ini mengukuhakan ketidakmungkinan penyelesaian persoalan yang dihadapi oleh perempuan. Bahkan dide kesetaraan (gender) justru menjadi racun yang kemudian menimbulkan berbgai macam masalah memperparah sebelumnya.

Kiprah Politik Perempuan Dalam System Islam
Sebagai din yang menyeluruh dan purna, Islam memiliki pandangan yang khas dan berbeda secara diametral dengan pandangan demokrasi dalam melihat dan menyelesaikan persoalan perempuan. Islam memandang perempuan sama dengan laki-laki yaitu sama-sama sebagai manusia sedangkan dalam konteks masyarakat Islam memandang bahwa perempuan merupakan bagian dari masyarakat yang tidak terpisahkan dengan kaum laki-laki. (QS : 9:71 dan 51 :56)
Mengenai peran politik Islam memandang perempuan juga memiliki kewajiban mewujudkan kesadaran di tengah-tengah masayarakat. Hanya saja disini harus diluruskan bahwa pengertian politik dalam konteks Islam ridak dibatasi dengan konsep masalah kekuasaan dan legitimasi saja.
Dalam konteks Islam, secara Bahasa politik (as-siyasah) sebenarnya berasal dari kata yasusu-siyasatan, yang artinya engurus kepentingan seseorang. Namun perlu di pahami bahwa keterlibatan perempuan dalam ktivitas politik bukan untuk meraih posisi tertentu dalam kekuasaan. Akan tetapi, esensi kiprah politik perempuan adalah merupakan bagian dari kewajiban yang datangnya dari Allah Swt. Yang boleh tergolong sebagai aktivitas politik perempuan yakni adanya hak dan kewajiban baiat (mengangkat seorang pemimpin), hak memilih dan dipi;ih menjadi Majelis Umat, kewajiban menasehati dan mengoreksi penguasa.

Semoga bermanfaat bagi kaum perempuan dan dapat menjadikan sebuah hikmah dari kenyataan yang ada.
Sekian dan terimah kasih
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarokatu

TAK KUASA ROBOHKAN CINTA SEJATI

Berbicara masalah cinta memang tidak ada habisnya. Begitupun bagiyang mendefenisikannya, tak satupun yang dapat mengartikannya secara pasti namun yang jelas setiap insan di dunia ini pasti pernah merasakannya.
Sebagai gadis remaja, aku mengenal kata “Cinta” sejak masuk ke perguruan tinggi Negri. Ketika itu aku bertemu seseorang yang tak terpikirkan olehku sebelumnya. Melihatnya sebagai seorang pria dewasa yang memancarkan ketenangan bagi tiap orang yang dekat dengannya. Mungkin saat itu aku belum mengerti apa yang di maksud dengan cinta.
Lambat laut pasti kutapaki jalanku. Semakin banyak yang ku alami berhubungan dengan persahabatan dan cinta yang menjadi kenangan manis dalam hidupku. Aku melalui siklus normal seperti kebanyakan semaja lainnya. Mulai dari simpatik, mengangumi, bahkan membenci seseorang. Menjadikannya sebagai pelajaran berharga tuk menghargai hidup. Terkadang ketika berharap tuk merai cinta itu tak semudah yang kita banyangkan.
Sebagai seorang muslimah, seharusnya aku sadar bahwa mencapai sebuah kata cinta dari seseorang yang kucintai belum saatnya kudapatkan. Pendidikan yang ku kejar tuk selesaikan S1 ku di Fisip-Antropologi membuatku harus menghilangkan harapku kepadanya. Bahkan apa pantas seorang muslimah pacaran. Jika jilbab yang insya Allah yang Syar’ ini mampu menjadikan alasan tuk semua orang bahwa seharusnya menjadi contoh yang baik di tengah-tengah masayrakat, mengharuskanku menjaganya dengan sebaik mungkin. Bukan karena takut di ejek oleh masyarakat namun karena ketaatan kepada Allah Swt pastinya.
Mungkin Dia merupakan ujian keimananku, berusaha mengaburkan setiap langkah-langkah dalam hidupku. Terkadang ku terganggu karena ia selalu dekat denganku namun, semua itu harus kuhadapi.
Cinta merupakan anugerah terindah namun, terkadang bisa menjadi bencana buat kita bila kita menyalahgunakannya. Menikmati rasa cinta setelah menikah adalah keindahan yang tak dapat di ucapkan oleh kata-kata namun yang pasti cinta setelah menikah merupakan cinta yang sesungguhnya…
Kupinta padamu ya Robbi, janganlan engkau membolak-balikkan hatiku tuk berpaling dari cintaku padaMu….

DIA ADALAH ENGKAU


Kawan adalah orang yang menyertai kita
Dalam perjalanan, mungkin perjalalnan
Pendek bisa juga panjang. Perjalanan
Maknawi maupun hakiki

Dia mungkin punya tempat tersendiri pada diri ini sehingga tetap saja mengusik hati. Kegembiraannya adalah kegembiraan kita. Kesedihannya serikali membuat kita meneteskan air mata.
Ia memang buka orang yang sempurna. Disana sini ada kekurangan yang selalu menyertai. Ia pernahpun salah dan lalai.
Ia juga pernah menyakiti kita, sebagainama kita juga pernah manyakiti hatinya. Singgungan kata kita pernah menyapa. Ribut-ribut tak sependapat pernah terjadi. Namun, memaafkan selalu meyertai kesalahannya maupun kesalahan kita.
Ia adalah orang yang bisa memahami dirinya. Kekurangan bukanlah hal yang menjadikan kita menjahuinya. Dia tak pernah menjauh karena kekurangan diri kita. Disaat orang banyak melupakan temannya, ia selalu ingat pada kita. Jarak bukan penghalang untuk berbagi rasa. Persaudaraan iman adalah ikatan kuat, kokoh tak lepas hanya karena terpisahnya jarak, kegembiraannya adalah suka cita kita. Dia adalah engkau…… Saudaraku di jalan Allah

Kemanusian VS Akidah

Israel….israel…..Siapa yang tidak kenal dengan sebutan yang satu ini. Upss,,kelupaan Palestina…palestina…
Kita belajar sejarah nih sekarang?nda papakan anak-anak?....masih ingatkah kalian tragedy Palestina yang sering terulang di mulai pada tahun 1948 oleh penjajahan Yahudi di beberapa tahun yang lalu. Pembantaian besar-besaran oleh institusi Yahudi sekitar dua tahun yang lalu menewaskan ribuan muslim palestina namun ada pernyataan
Its not aboutjews nor muslim or chistian. Its about humanity (Ini buka masalah Yahudi, Muslim atau Kristen. Ini masalah kemanusiaan)
Begitu sebagian kaum muslim menganggap maslah ini tak lebih hanya sebagai masalah kemanusiaan. Padahal kalau kita cermati or replay story maka yang dapat kita temuakan antara lain : akidah, sejarah dan politik.
1. Akidah
Islam memandang bahwa tanah palestina (syam) merupakan tanah milik kaum muslimin. Dimana berdiri di al-quts (merupakan lambing kebesaran ummat)
2. Sejarah
Romawih pernah menguasai syam selama tujuh abad (64 SM-637 M), namun berita akan jatuhnya syam dari imperium Romawi ke tangan kaum muslim muncul takkalah rasulullah menghancurkan sebuah batu di Mekkah. Rasullulah dan para sahabat berusaha merebut syam. Dengan waktu yang panjang dan pengorbanan mereka sangat luas biasa akhirnya pada tahun 1187pasukan muslim berhasil membebaskan al-Quts dari pasukan salib.
3. Politik
Kasus ini tak dapat terlepas dari zionisme dan imprealisme barat. Zionisme merupakan gerakan orang-orang yahudi untuk mendirikan Negara khusus bagi komonitas mereka di palestina. Hubungan antara zionisme dan imperialism AS sangat erat, dapat dilihat dari. Kalian ingat nggak anak..anak..semasa masih menjadi presiden, Bill clinton, sepertinya kalian masih kecil..emmm..aku ceritaiin aja yaa. Ya sewaktu Bill Chilton (14/8/200) pernah berkata, “kami kami harus menjalin hubungan erat dengan Israel, sebagaimana telah saya lakukan sepanjang kekuasaan saya sebagai presiden dan sepanjang 52 tahun lampau.”…
Disini jelas bahwa isu mengenai palestina sangat erat hubungannya dengan aspek agama, sejarah dan politik. So, kaum muslimin harus nyadar dari sekarang bahwa akar masalah palestina tak lain berasal dari kaum Yahudi yang merampok milik kaum muslimin.
Solusinya jelasyaa anak-anak..memobilisasi tentara islam untuk menghancurkan Negara Israel dan mengusir Yahudi dari Palestina yang seharusnya terjadi. Buka hanya mengirim obat-obatan dsb.
Hanya saja,hal ini tidak dapat dilakukan kalau kaum muslimin masih terpecah-pecah (hehe kaya gelas aja) tapi emang..hal ini kenyataan bahwa persatuan umat muncul dimana ketika salah satu si antara mereka di tindas maka yang lainnya juga ikut merasakan tapi sekarang tidaklah demikian, biar yang satu hampir mati yang lain cuma benggongkan menyaksikannya. So mulai dari sekarang kita kudu bersatu baik dari segi perasaan, pemikiran dan peraturan yang satu yakni sesuai dengan Al-qur’an and as-sunnah.

JIKA HIDUP BUKAN UNTUK DA’WAH

Sahabat
Jangan terlena dengan kesenangan fana
Jangan terlena dengan gemerlapnya dunia
Itulahyang Allah berikan sebagai Hak para musyrikin di dunia
Tiada usah kamu iri dan berfikir tuk hanyt bersamanya
Karena kamu tahu kehidupan mereka sesudahnya adalah neraka
Dan mereka kekal didalamya.

Sahabat
Jangan sia-siakan hidup di dunia ini
Bangun rumah da’wah
Jika kau diluaskan harta, kembalikan dijalan da’wah
Jika kau diluaskan tenaga, berikan untuk lapangnya jalan da’wah
Jika kau diluaskan pikiran, gunakan untuk merenungi ayat-ayatNya
Jika kau diluaskan usia, maksimalkan untuk berikan yang terbaik untukNya

Jangan jadikan da’wah kegiatan sampingan
Jangan jadikan da’wah hiburan
Jangan jadikan da’wah ajang gaul sesame teman
Jangan jadikan da’wah pengisi waktu luang
Jangan jadikan da’wah sarana memburu uang
Karena kelak yang kau dapatkan adalah jahannam
Sebagai balasan atas kemusyrikan yang kau jalankan

Sahabat
Jadikan da’wah sebagai ruh kalian didunia
Jadikan da’wah sebagai rumah tinggal kalian didunia
Jadikan da’wah sebagai tugas utama alian didunia
Jadikan bahwa hanya dengan da’wah diri kalian begitu bahagia
Jadikan bahwa tanpa da’wah kalian begitu menderita

Sahabat
Jalan da’wah inilah yang membedakan kita
Dengan para pendusta ayat-ayatNya
Dan jika engkau hidup didunia ini tidak untuk tegakkan risalahNya
Itu artinya engkaupun sama dengan mereka
Yang lebih menyukai neraka ketimbang surge
Dan jika engkau jadikan dunia ini sebagai tujuan
Ingatlah bahwa tak lama lagi ruh-ruh bakal di cabut dari badan.

HIDUP DALAM KEGELAPAN

Karya : Dwi Surti Junida

Burung kicau berdendang riang
Tandanya mentari Nampak dengan kilauan cahayanya
Kutersadar dalam lamunan gelapnya malam
Yang menghiasi mimpi indah dalam benakku

Ku berjalan di lapangan nan gersang
Menikmati indahnya dunia nan pebuh kebohongan
Kuterhenti sejenak
Menyaksikan sekumpulan insane belia nan mendendangkan gerincing kalengan tuk kehidupan

Dunia nan kejam
Penuh kepalsuan nan membingungkan

Ku hanya bisa menatap dan mendengarkan
Tanpa mengayuhkan lisan dan tanganku

Kehidupan ini bagai belati nan sangat tajam
Sewaktu-waktu menusuk dengan kekejaman
Namun terkadang kilauan kekejamannya
Dapat menerangi kegelapan malam

Oh Tuhan nan Maha Agung
keangunganMu bagai dusus angin
nan dapat dirasakan
namun tak dapat di genggam

kutak mampu menyegarkannya
bagai bunga yang layu dan mati
hanya kebingingan dan kebisuan yang ku miliki
tuk hadapi kehidupan ini

FILE NOTE PERTAMAKU